Dua Calon Ditahan, Mantan Ketua KPK Soroti Pilkada Kota Malang

Dua Calon Ditahan, Mantan Ketua KPK Soroti Pilkada Kota Malang

Masih menurut mantan Hakim MK ini, bahwa hukum di Indonesia tergolong cacat di mana pembuat Undang-Undang tidak mampu mempredikasi kejadian seperti yang dialami Kota Malang di mana sejatinya mereka mengundurkan diri.

"Masak seorang tersangka tidak boleh mengundurkan diri. Jika mundur dikenakan sanksi pidana dan perdata. Apa tidak gila ketentuan semacam ini? Harus ada terobosan baru. Agar roda pemerintahan berjalan dan masyarakat tak jadi korban," harap Sodiki yang aktif mengajar di Fakultas Hukum Unisma dan Brawijaya ini.

Sedangkan Gunadi Handoko menyebutkan partai politik sejatinya ikut bertanggung jawab jika kadernya tersangkut kasus korupsi. Betapa pun ia produk partai politik.

"Namun, alih-alih ikut bertanggung jawab, partai politik terkadang kemudian menjelma demikian pragmatis sejak seseorang berproses sebagai bakal calon kepala daerah," sebut Gunadi.

"Sebelum menjadi calon saja sudah dibikin pusing dengan adanya mahar politik yang tinggi, jangan harap saat terpilih tidak korupsi. Nah, jika sudah jelas disangka korupsi, tidak mengundurkan diri, masyarakat tetap harus memilih calon pemimpin yang secara hukum ada masalah,tentu ini tidak benar," tegas Gunadi yang pernah berproses sebagai bakal calon Walikota Malang ini.

Diskusi yang dipimpin oleh Ketua GMPK Malang Raya, Abdul Aziz ini cukup menyita perhatian peserta. Pasalnya, tidak hanya aktivis anti korupsi yang aktif bertanya. Melainkan para wartawan, juga ikut angkat bicara. Tentu, hal ini merupakan angin segar bagi penguatan demokrasi, salah satunya peran serta media. Jika dulu lebih pada ikut aktif memberitakan, kini turun urun gagasan, bahkan lantang bersuara. (thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO