
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan terus dilakukan. Meski sudah banyak para pelaku berhasil diamankan, namun peredaran pil setan tetap saja masih diperjualbelikan oleh masyarakat.
Terbukti pada Minggu (6/5), Satreskoba berhasil mengamankan M. Nizar (27) asal Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.
Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan tepatnya Desa Pohgeding, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli. Setelah disepakati lokasi pertemuan di jalan raya tepatnya di Desa Pohgading.
”Pelaku berhasil di tangkap setelah petugas dari Reskoba menyamar sebagai pembeli,“ jelas AKP Nanang Sugiono kepada BANGSAONLINE.com.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 0.29 gram yang disimpan di kantong plastik. Selain itu juga sebuah Hp merk Gomax dan kartu perdana yang diduga dipergunakan pelaku untuk transaksi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (bib/par/ian)