BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) nampaknya harus semakin ditingkatkan. Meski sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), namun ternyata Kantor Imigrasi Kelas II Blitar masih menemukan WNA tanpa mengantongi dokumen resmi wira-wiri di daerah Blitar dan Tulungagung.
Dalam empat bulan di awal 2018 saja, ada empat WNA bermasalah dengan dokumen keimigrasian ditemukan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Empat WNA itu di antaranya satu warga Myanmar, dua warga negara Jerman, dan terbaru seorang warga negara Pantai Gading.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
"Empat WNA ini bermasalah dengan dokumen keimigrasian, kami temukan selama Januari hingga April 2018," papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar M Akram, Selasa (8/5).
Menurut dia, masalah keimigrasian empat WNA ini beragam. Satu WNA Myanmar tidak memiliki izin tinggal dan paspor. WNA itu diduga merupakan pengungsi Rohingya. Setelah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, kini WNA Myanmar itu sudah diserahkan ke rumah detensi Imigrasi Surabaya.
Selain itu, dua WNA Jerman yang diketahui telah overstay dikenakan kewajiban membayar biaya beban. Teranyar, WNA Pantai Gading diamankan petugas Imigrasi saat sedang bermain bola antar kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Ia diketahui tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
"Untuk WNA Pantai Gading saat ini tengah dilakukam proses penyelidikan lanjutan," imbuhnya.
Timpora bakal semakin mengintensifkan pengawasan orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Blitar yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, serta Tulungagung. Sejauh ini dari 48 kewajiban membentuk Timpora, Kantor Imigrasi Blitar sudah membentuk 27 Timpora. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News