BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Bangkalan Indra S Ranuh menghadiri pengukuhan dan pengambilan sumpah Kepala UPTD SD dan SMP, Pengawas serta Penilik di Pendopo Pratanu Pemkab Bangakalan, Jumat (11/5/2018).
"Pengukuhan Kepala Sekolah menjadi Kepala UPTD ini merupakan implementasi dari ditetapkannya Kemendagri no. 12 Tahun 2017 serta ditetapkanya peraturan Bupati no 5 Tahun 2018 dan pengambilan sumpah ini sejalan dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2017," jelas Indra.
Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru
Indra mengatakan, Kepala UPTD dituntut fokus diri untuk senantiasa mengembangkan sekolah dan berinovasi terhadap sekolah yang dipimpinnya.
"Peningkatan sekolah adalah tanggung jawab Kepala UPTD. Kualitas sekolah prestasi kerja dan prestasi anak didik menjadi bebannya, namun tugas sebagai administrator semua itu tidak mengugurkan atau membebaskan Kepala UPTD itu bebas mengajar," tegasnya.
Dalam prespektif kepala UPTD, Indra menjabarkan ada tujuh point penting yang menjadi tanggung jawab mereka. Poin itu yakni: edukator, manajerial, administrator, supervisor, leader, cipta iklim kerja serta wirausahawan.
Baca Juga: Risa'i Resmi Dilantik sebagai Ketua PGRI Bangkalan Masa Bakti 2024-2029
"Artinya Kepala UPTD harus mampu sinergi dan kerja sama dengan Komite sekolah sebagai fasilitator, motivator,mediator, inisiator di mana komite sekolah mempunyai peran yang strategis mengingat kritikan di media sosial terhadap kondisi sekolah," jabarnya.
Indra mengingatkan bahwa DAK hanya mampu Rp 13 miliar untuk mensupport kegiatan dan sisanya APBD hanya Rp 2 miliar.
Terkait dana BOS, Indra mewanti-wanti untuk dikelola secara maksimal, efisien dan efektif. Mengingat program tersebut dapat membantu percepatan wajib belajar 9 tahun.
Baca Juga: Guru di Bangkalan Ikuti Seminar Literasi dan Edukasi Transaksi Keuangan Digital
"Semua itu membutuhkan proses pelayan publik yang transparan, akuntable dan profesional. Jangan ada cela, semua kebijakan serta kegiatan harus sesuai koridor dan regulasi yang berlaku," pungkasnya. (bkl2/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News