KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Jl. Candi Mendut 3 RT 04 RW 10 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang tetap sepakat menolak penggunaan akses pintu masuk (portal) untuk pembangunan perumahan Sekar Bumi Residence (SBR) di RT 4 RW 8 Bukirsari Kelurahan Tulusrejo yang berbatasan dengan RT 04 RW 10 Kelurahan Mojolangu. Kesepakatan ini berdasarkan rapat warga yang digelar pada 06 Juni 2017 lalu.
"Kami bersama warga Candi Mendut 3 (RT 04) tentunya memiliki beberapa alasan menolak pihak SBR dalam memakai akses (portal) sebagai sarana keluar masuk keperluan pengisian material," kata Supriyadi, salah seorang warga RT 04 RW 10 Kelurahan Mojolangu.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
"Pertama, pihak pengembang tidak bersosialisasi terlebih dahulu, tahunya langsung menyodorkan keterangan mau membangun. Kedua, banyak kegiatan keagamaan di Masjid Mujahidin. Satu contoh, santri TPQ Masjid Mujahidin kerap bermain di kawasan pintu masuk Masjid sehingga rawan karena banyak anak kecil. Berikutnya, pengembang kurang memiliki rasa sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Mungkin karena dirinya merasa bukan warga Mojolangu, sehingga enggan berpartisipasi kepada warga sekitar," kata Supriyadi, yang juga mantan Ketua RT 04 ini.
Ia mengungkapkan jika sebelumnya pihak pengembang telah mencoba menggunakan jasa seorang warga bernama Bambang Sutejo untuk menyampaikan kepada warga akan membantu perluasan jalan di kawasan Masjid Mujahidin plus membuatkan pos penjagaan.
"Takmir masjid sendiri tidak menyetujuinya, dan tidak pernah mengajukan perluasan. Namun pengumuman pembangunan mengatasnamakan takmir masjid, sebagaimana terpampang di pagar halaman sisi utara masjid tersebut," terang Supriyadi, didampingi Ketua RT 4 Zaenal Arifin.
Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
"Warga gak mempermasalahkan pengembang membangun SBR itu. Asalkan menggunakan akses lainnya, selain di Jl. Candi Mendut 3," tegasnya.
Sementara Hari Siswanto selaku Ketua RW 10 Mojolangu menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terhadap warga. "Jika warga mengizini ya monggo, jika tidak diizinkan ya harus legowo cari jalan alternatif lainnya," ucapnya.
Terpisah, Windu Sasongko selaku perwakilan dari pengembang SBR menuturkan jika rencananya pihaknya akan membuat 13 unit rumah cluster di atas tanah seluas sekitar 1500 meter persegi. Ia mengakui jika mayoritas warga masih menolak pembangunan tersebut, meski legalitas formal sudah ia kantongi.
Baca Juga: Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok
Ditanya apakah sudah pernah melakukan koordinasi dengan warga, Windu menegaskan jika itu bukan ranahnya. "Itu kewenangannya pak Syafiq, termasuk hal lainnya. Apalagi menyangkut kepribadian orang lain, maaf saya gak tahu," tukasnya.
"Tanah yang akan kami bangun ini kami beli dari keluarga Sutomo pada tahun 2017 lalu. Pembagunan akan berlanjut ketika sudah ada persetujuan warga," imbuhnya.
Terpisah, Camat Lowokwaru Imam Badar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari pihak Satpol PP Kota Malang. "Kami juga akan melakukan koordinasi di tingkat bawah, mengumpulkan para pihak seperti RT, RW, Lurah serta pihak pengembang untuk membantu mencarikan jalan keluarnya," kata Imam Badar. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Batal Dijadikan Fasilitas Pembuangan Sampah, Warga Pasang Patok di Lahan yang Dibeli Pengembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News