SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim dilakukan pejabat publik. Kali ini Ketua DPRD Surabaya, Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Surabaya karena diduga telah melakukan sosialisasi salah satu paslon di rumah dinasnya. Pelaporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara itu dilakukan oleh seorang guru asal Surabaya bernama Ali Azhar.
"Saya telah melaporkan Armuji, karena diduga melakukan pelanggaran pemilu menggunakan rumah dinas, untuk kepentingan sosialisasi satu Paslon," kata Ali Azhar, Jumat (1/6).
Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI
(Kegiatan silaturahmi di rumah dinas Ketua DPRD Surabaya yang dihadiri Puti Guntur yang dilaporkan ke Panwaslu Surabaya. foto: istimewa)
Laporan itu dilayangkan ke Panwaslu Surabaya dengan tembusan ke Bawaslu Jatim. Armuji diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di rumah dinasnya.
Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...
Selain itu surat undangan juga berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya.
Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Seperti dalam UU nomer 10/ 2016 tentang pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Disamping itu Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas.
Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre
"Hal ini jelas tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara," tambahnya. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara .
Dengan datangnya Paslon di tempat itu, menurut UU 4 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 5 ayat 1b bahwa dalam bentuk tatap muka dengan satu Paslon itu merupakan salah satu pelanggaran.
Sebagaimana di undangan yang terlampir masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk tatap muka, karena hadirnya satu Paslon, cawagub. "Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan," ujar Ali.
Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin saat dikonfirmasi soal laporan ini mengaku belum menerima tembusan tersebut.
"Sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi dari staf tentang itu. Tapi setiap adanya dugaan pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan lokasi hukum kejadian. Karena kabarnya Surabaya, nanti kita akan pleno kan di Bawaslu Provinsi Jatim, entah keputusan pleno nanti menindak lanjuti usulan ini, kita info kan lebih lanjut," imbuh Amin.
Hingga berita ini diunggah, Armuji belum terkonfirmasi. (mdr/ns)
Baca Juga: Janji Temui Agus, Gubernur Khofifah Malam Ini Kembali ke Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News