Tim Kampanye Khofifah-Emil Laporkan Penyelenggara Rampak Barong dan Puti Guntur ke Panwaslu

Tim Kampanye Khofifah-Emil Laporkan Penyelenggara Rampak Barong dan Puti Guntur ke Panwaslu Tim Kampanye Khofifah-Emil melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan panitia Rampak Barong dan Cawagub nomor 2, Puti Guntur. foto: ist

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pagelaran Rampak Barong dalam parade budaya yang diselenggarakan organisasi Taruna Merah Putih untuk memecahkan rekor MURI, Kamis (31/5/2018) lalu, berbuntut panjang.

Tim kampanye Khofifah-Emil resmi melaporkan penyelenggara dan cawagub nomor urut 2 Puti Guntur ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Disinyalir oleh tim Kofifah-Emil dalam kegiatan pemecahan rekor MURI tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Taruna Merah Putih yang dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan, serta melibatkan anak di bawah umur.

Tim kampanye Khofifah-Emil menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan nomor urut dua dalam Pilgub Jatim.

Dikonfirmasi mengenai laporannya, Bambang Eko Sutarjo wakil Tim Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa rampak barong ini disebut ada kerja bareng antara Taruna Merah Putih dengan Pemkab Trenggalek.

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

"Kalau kerja bareng, pemahaman kami maupun masyarakat secara umum adalah memang program dari Pemkab dan dibiayai oleh Pemkab, meskipun model biayanya bisa urunan atau patungan antara Pemkab dengan panitia rampak barong itu sendiri," tutur Bambang.

Namuni di sisi lain, lanjut Bambang, acara ini dihadiri oleh calon wakil gubernur nomor urut dua Puti Guntur Soekarno. Selain itu seluruh peserta rampak barong ini diberi kostum kaos bergambar pasangan calon nomor urut dua.

"Kami selaku tim Khofifah-Emil ingin menyampaikan pengaduan hal ini apakah hal ini melanggar aturan Pilkada, aturan pemilu serentak ataukah tidak," tutur politikus Partai Golkar ini.

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

"Pengaduan atas nama tim kita sampaikan per hari ini, Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB dan telah diterima oleh staf sekretariat Panwaslu Kabupaten. Tentunya kami akan terus mengawal pengaduan ini dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada tim di Jatim," tegas Bambang Sutarjo lagi.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, H Agus Trianta membenarkan bawasannya pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam parade barong yang diselenggarakan di Stadion Menaksopal Trenggalek oleh Tim Khofifah-Emil. "Tentunya kami akan menindaklanjuti laporan ini," tegas Agus.

Ditambahkan olehnya laporan ini memang sudah diterima, namun belum teregister dikarenakan Komisioner Panwas menghadiri pelantikan PTPS di beberapa kecamatan.

Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten

"Lebih lanjut besok kami meregristrasi dengan meminta pelapor untuk kembali guna melengkapi persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pelaporan," tegas ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek ini. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO