Tim Khofifah-Emil dan Gus Ipul-Puti Sepakati Materi Iklan Kampanye

Tim Khofifah-Emil dan Gus Ipul-Puti Sepakati Materi Iklan Kampanye Dua Tim Kampanye paslon menyepakati materi iklan kampanye pilgub yang akan ditayangkan di media massa. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Materi iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 akhirnya tuntas. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat finalisasi bersama tim kampanye pasangan calon (paslon) dan stakeholder, di ruang Media Center, Kamis (7/6).

Dari hasil pertemuan tersebut, tim kampanye dari Khofifah-Emil dan Gus Ipul-Puti menyepakati materi iklan kampanye yang akan ditayangkan di media massa.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Dari hasil rapat finalisasi iklan kampanye Pilgub Jawa Timur disepakati untuk materi iklan di media televisi sebanyak 1 model, media radio sebanyak 2 model, media online dan cetak sebanyak 7 model. Seluruh materi iklan kampanye tersebut akan ditayangkan selama kurun waktu 14 hari, terhitung mulai 10 – 23 Juni akan datang.

Dalam rapat finalisasi iklan kampanye yang dipimpin oleh Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, didampingi oleh Choirul Anam (Divisi Perencanaan dan Data) dan Eberta Kawima (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur).

Pihak stakeholder terkait yang hadir di antaranya Aang Kunaifi (Bawaslu Jawa Timur), AKBP Asmoro (Polda Jawa Timur), Emanuel Josua (KPID Jawa Timur), dan perwakilan dari pihak rekanan pengadaaan iklan kampanye serta perwakilan dari tim kampanye kedua paslon.

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengapresiasi rampungnya materi iklan kampanye, yang selanjutnya bakal ditayangkan di media massa. Baik itu media televisi, cetak, radio dan elektronik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ada.

Dengan sudah finalnya iklan kampanye tersebut. Pria yang akrab dipanggil Gogot ini berharap kedua paslon untuk tidak melanggar aturan yang sudah ada, semisal dengan melakukan langkah memasang iklan diluar yang sudah ditentukan. Bila itu dilakukan tentu akan dikenai sangsi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Selanjutnya, mari semuanya berkomitmen untuk tidak pasang iklan yang lain karena sangsi sudah tegas yakni bisa sampai terkait pada pembatalan paslon,” ujar Gogot Cahyo Baskoro.

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

Hal yang sama juga disampikan oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi. Dia menyampaikan seluruh materi iklan kampanye yang sudah disepakati untuk ditaati bersama-sama. Sebab, semua sudah ada regulasi sehingga jangan sampai ada pihak yang melanggar karena akan ada sangsi tegas.

“Tinggal selanjutnya kami akan melakukan fungsi pengawasan, sehingga jangan sampai ada yang melanggar aturan karena ada sangsinya,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota KPID Jawa Timur Imanuel Josua berharap agar pihak rekanan lebih teliti dalam memilih media yang akan menyiarkan iklan kampanye Pilgub Jawa Timur. Utamanya untuk yang di media radio, karena ada beberapa radio yang disinyalir tidak memiliki izin penyiaran yangs sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.

Baca Juga: Pada Pilgub Mendatang, Kiai Asep Minta Jangan Pilih Khofifah Lagi, Loh Kecewa?

“Harapan saya coba dicek dulu, barangkali ada media yang belum memilik izin terutama radio dan televisi. Hasil pantauan KPID Jatim ada satu stasiun radio di Kediri yang tak layak jadi rekanan karena belum memiliki ijin, ” pungkas Josua. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO