​Ini Aturan Siaran TV dan Radio pada Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

​Ini Aturan Siaran TV dan Radio pada Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Ahmad Afif Amrullah, Ketua KPID Jawa Timur.

Selanjutnya, media televisi dilarang untuk menyiarkan rekam jejak pasangan calon yang mengarah pada kampanye, menyiarkan ulang debat terbuka dan liputan kegiatan kampanye, serta menyiarkan hasil jajak pendapat atau survei tentang Pilkada dari lembaga manapun.

Sedangkan pada masa pemilihan tanggal 27 Juni 2018, lanjut Afif, lembaga penyiaran televisi dan radio dilarang menyuarakan segala yang sudah diatur pada mas tenang.

"Kalau informasi hasil hitung cepat atau quick count, silakan disiarkan setelah pukul 13.00 WIB," ungkap Afif.

Di sisi lain, KPID Jatim juga berharap semua pasangan calon Gubernur atau Bupati/Walikota beserta tim pemenangan dan lembaga penyelenggara TV/radio untuk mematuhi aturan tersebut. Kalau terjadi pelanggaran, KPID Jatim akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran sedangkan sanksi untuk pasangan calon akan dilakukan oleh Bawaslu.

Menurut Afif, pengawasan ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Siapapun yang melihat atau mendengar ada indikasi pelanggaran tersebut dapat melaporkanya kepada KPID Jatim melalui email pengaduansiaranjatim@gmail.com atau jalur SMS/WA di 0858-0499-8850. 

Dengan demikian, proses Pilkada di Jatim bisa berjalan jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Jatim menjadi lebih baik. (*/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO