Belum Kantongi Sertifikat, 42 SDN dan 3 SLTPN Terancam Tak dapat Anggaran Rehab

Belum Kantongi Sertifikat, 42 SDN dan 3 SLTPN Terancam Tak dapat Anggaran Rehab

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto kini tengah memperjuangkan keberlangsungan 42 lembaga pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 3 SLTP Negeri dari kehancuran. Pasalnya, hingga hari ini puluhan aset Pemda tersebut ternyata belum mengantongi sertifikat kepemilikan atas nama Pemkot setempat.

Akibatnya, puluhan SDN dan SLTPN tersebut terancam tak mendapat anggaran rehabilitasi gedung sesuai aturan pemerintah yang baru.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

"Ada sejumlah aset pendidikan kita, SD dan SLTPN yang belum bersertifikat Hak Milik. Kalau tidak bersertifikasi ya maka tidak dapat anggatan rehab," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid, belum lama ini.

Menurut mantan Kadis Lingkungan Hidup ini, jumlah lembaga pendidikan SD yang belum bersertifikat mencapai 42 aset, dan 3 SLTPN. 

"Jumlahnya 42 aset SD, 30 SD baru sedang proses sertifikat. Kalau SLTPN ada 3. Yakni SLTPN 8, 4, dan 6," jlentrehnya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Karenanya, Amin mengaku kesulitan ketika ada kerusakan di SDN Kedundung beberapa waktu lalu. "Karena belum sertifikat kita kesulitan ketika harus melakukan sesuatu yang darurat pada SD Kedundung beberapa waktu lalu. Padahal saat ini ada 6 SD yang rusak sedang," keluhnya.

Untuk mengatasi hal ini pihak Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Kita koordinasi dengan DPPKA untuk mengajukan ke BPN. BPN sudah welcome soal ini. Anggarannya BPPKA," pungkasnya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Ditemui terpisah, koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suyono mengaku prihatin dengan kondisi ini. "Kita berharap agar seluruh aset kita terverifikasi dengan hak kepemilikan yang valid. Hal ini juga untuk menjaga aset aset itu sendiri," katanya.

Ia juga mendorong agar dinas terkait segera mengambil langkah kongkrit agar aset yang ada segera ditetapkan sesuai langkah hukum yang ada. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO