GRESIK, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Gresik mengingatkan agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Markasim Halim Widianto dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Sekretaris MKGR Gresik, A. Fajar Yulianto, SH kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (28/7) malam.
Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP
Ia berharap agar di proses PAW Markasim tidak terjadi mal administrasi baik dari segi syarat dan ketentuan kelengkapannya. "Jangan sampai ada masalah ketepatan waktu proses dalam tenggang yang disediakan oleh instansi dan lembaga pelaksananya," terangnya.
"Hal ini seperti yang termaktub dalam PKPU Nomor 06 Tahun 2017," sambungnya.
Menurutnya, anggota DPRD yang mengundurkan diri harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Kemudian dengan surat itu, partai yang bersangkutan bisa melanjutkan pengunduruan diri tersebut kepada pimpinan DPRD. "Hal ini sekaligus usulan calon PAW-nya, berikut Pimpinan DPRD mengajukan permohonan verifikasi persyaratan calon PAW DPRD ke KPUD," terangnya.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
"Setelah pimpinan menerima hasil verifikasi atas calon pengganti PAW dari KPUD, maka disediakan waktu 7 hari, pimpinan DPRD harus menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati sebagaimana pasal 194 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," terangnya.
"Berikut Bupati sejak menerima usulan sebagaimana yang disampaikan Pimpinan DPRD tersebut diberikan waktu 7 hari pula, harus telah menyampaikan kepada Gubernur tentang adanya pemberhentian anggota DPRD," sambungnya.
"Hal sama juga bagi Gubernur, dalam waktu 14 hari sejak usulan pemberhentian anggota DPRD oleh pimpinan, maka harus meresmikan pemberhentian tersebut," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News