GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Gresik menggandeng lembaga independen Fitra (Forum Transparansi Untuk Anggaran) membedah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019. Langkah ini dilakukan agar Rancangan APBD 2019 benar-benar sesuai dan tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' mengungkapkan ada lima program prioritas dalam KUA PPAS 2019. Yakni, pembangunan ekologi berkelanjutan, kemandirian ekonomi, penguatan atribusi layanan dasar seperti di bidang kesehatan, dan pendidikan. Kemudian, pengembangan teknologi, dan kemandirian desa.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Syafi' menargetkan pembahasan KUA PPAS 2019 ini sudah rampung pada bulan Agustus. "Makanya kenapa kita gandeng ahlinya, Fitra, agar keberadaan KUA selaras dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)," terang politikus PKB ini.
Mengingat, lanjut Syafi', KUA tersebut secara global memuat program/kegiatan pemerintah Kabupaten Gresik yang bakal dijalankan pada tahun 2019. "Termasuk di dalamnya dibahas isu-isu strategis kebijakan Bupati Sambari dan Wabup Moh. Qosim agar tak menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021," papar pria asal Balongpanggang ini.
Nantinya, KUA PPAS 2019 juga akan didalami masing-masing komisi, yakni mulai Komisi I hingga Komisi IV. "Teknisnya, empat komisi mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidangnya. Sebagai contoh, komisi I mengundang Bagian Hukum dan OPD lain yang menjadi mitranya," ujarnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Nah, para Kepala OPD tersebut diminta oleh masing-masing Komisi untuk memaparkan program mereka secara garis besar, termasuk kebutuhan anggaran," katanya.
Menurut Syafi', DPRD memiliki andil sama seperti pemerintah dalam menentukan arah kebijakan dalam pembahasan setiap anggaran. Sebab, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah, yakni bagian dari penyelenggara pemerintah.
"Jadi DPRD bukan hanya legislasi saja, namun memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Karena itu, dalam pembahasan KUA PPAS 2019, DPR dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama sebagai penyenggara pemerintah. Karena sama-sama memiliki peran sama, maka keberhasilan atau kegagalan pemerintah tergantung DPRD dan Pemerintah," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News