BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang Kepegawaian, ada tiga jenis pelanggaran kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa ditindak, yakni PNS sudah terkena vonis pidana, melakukan poligami tanpa izin istri, dan perceraian.
Hal ini disampaikan Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Data Badan kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan BKD Banyuwangi, Heri Hadi Waluyo, S.AP saat ditemui di kantornya, Senin (20/8/2018).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
Sedangkan untuk hukuman kedisiplinan, ia menjelaskan ada 3 macam, yaitu ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran berat, hukumannya bisa samapai dipecat dari PNS.
"Terkait poligami tanpa izin, kalau pihak istri mengajukan laporan bisa kena hukuman displin dari kantor BKD. Begitu juga terkait proses perceraian, harus mendapatkan rekomendasi Bupati. Nantinya rekomendasi ini diajukan di kantor BKD agar pihak kami bisa memanggil dua belah pihak untuk kami mintai keterangan tekait pemasalahannya itu. Akan kami mediasikan supaya bisa rujuk kembali. Kalau tidak bisa, kami kasih pembinaan saja. Setelah itu kalau pihak kami sudah jelas pokok permasalahanya, baru kami bisa memberikan izin. Kalau tanpa izin kena hukuman disiplin," terangnya.
"Seandainya proses cerai sudah selesai, pihak suami PNS tetap wajib memberi nafkah kepada mantan istri dengan memberikan 1/3 gaji dan apabila anak ikut mantan istri, ia juga wajib memberikan nafkah anak juga sebesar 1/3 gaji bulanannya," jelasnya.
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Sedangkan untuk PNS yang sudah kena proses pidana, Herry mengungkapkan pihaknya harus menunggu laporan dari kantor intansi PNS yang bersangkutan.
"Harus dari bawah dulu. Yang bisa mem-BAP (Berita Acara Penyidikan) dulu adalah pimpinan instasinya. Kalau diproses disini (di kantor) langsung, nanti kita salah. Kalau di PTUN kita yang kena. Dan kalau laporan dari pimpinan intansi tersebut sudah dimasukkan ke kantor kami, BAP langsung kami kaji dan kami proses untuk memutuskan hukuman kedisiplinan untuk PNS yang melanggar PP," pungkasnya. (gda/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News