GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tragedi pesta minuman keras (miras) yang merenggut 3 korban jiwa di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, membuat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol) PP Gresik bertindak. Pasukan penegak perda itu kian meningkatkan razia.
Ada sejumlah titik yang ditengarai selama ini dijadikan transaksi miras. Di antaranya, Desa Sawo Kecamatan Dukun, Desa Samaleak Kecamatan Kedamean yang juga ditengarai sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung. Tempat-tempat tersebut serta sejumlah tempat lain akan menjadi target operasi.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Tak luput, sejumlah warung kafe yang ditengarai juga digunakan transaksi miras terselubung. Seperti kafe dan warung yang tersebar di wilayah kota Gresik dan Kebomas, Menganti, Duduksampeyan, Driyorejo, Manyar dan sejumlah tempat lain.
Kepada BANGSAONLINE.com, Kepala Dinas Satpol PP Abu Hasan menyatakan, kegiatan tersebut selain menindaklanjuti perintah Bupati Sambari, juga bertujuan agar Kabupaten Gresik terbebas dari segala bentuk aktivitas peredaran miras dan prostitusi terselubung. Apalagi Gresik dikenal dengan sebutan kota santri dan kota wali
"Juga untuk penegakan Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum," katanya.
Baca Juga: Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
Sejauh ini, tambah Abu Hasan, Dispol PP telah berhasil mengamankan para pelanggar Perda dimaksud.
Ada sejumlah para pemilik dan penjual miras yang sudah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam. Mereka yang terbukti, langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk selanjutnya disidangkan tindak pidana ringan (tipiring). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News