Sekdakot Pasuruan Sebut Sudah Kembalikan Kelebihan Rp 2,9 M, Kompak: Tidak Menghapus Tuntutan Pidana

Sekdakot Pasuruan Sebut Sudah Kembalikan Kelebihan Rp 2,9 M, Kompak: Tidak Menghapus Tuntutan Pidana Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Inspektorat saat rilis dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggurejo. Foto: A FUAD/ BANGSAONLINE

Disebutkan, proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi, dengan harga Rp 12,308 miliar, tahun 2017 itu dinilai oleh BPK tidak memadai. Pengadaan lahan tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran, yakni mencapai lebih Rp 2,9 miliar.

"Sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada wali kota dan DPRD Kota Pasuruan. Kala itu, rekomendasi BPK, salah satunya memberikan batas waktu pengembalian keuangan sampai 24 Juli 2018." kata Lujeng Sudarto, koordinator Kompak.

Faktanya, menurut dia, jatuh tempo rekomendasi LHP BPK terlampaui dan kelebihan harga oleh Kompak disebut-sebut belum dikembalikan ke kas negara. "Kita kawal sampai tuntas. Kenapa saya juga ke komisi kejaksaan, itu karena saya ingin semua pihak bekerja secara profesional," tegasnya.

Dijelaskan dia, LHP BPK itu menggunakan pendekatan buku akuntansi, sementara penegak hukum menggunakan kebenaran materil di balik bukti formil.

"Sekalipun pemeriksaan BPK sifatnya umum, bukan berarti tidak ada indikasi apapun, sehingga masih harus ditelusuri lebih dalam ketika masuk ke ranah hukum. Sedangkan, dari segi akuntansi ekonomi, bukti permulaan hasil pemeriksaan harus diaudit sebelum dijadikan alat bukti. Oleh karenanya tidak mungkin pemeriksaan BPK langsung pada audit investigasi. Artinya, secara administrasi ada proses yang harus dilewati dan tidak serta merta langsung menjadi alat bukti," terangnya.

Ia kemudian menyebutkan Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, yang menyatakan apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai dengan rekomendasinya, maka BPK dapat melaporkan kepada instansi berwenang.

"Dan penyelesaian tindak lanjut tidak menghapus tuntutan pidana. Bukannya kita tidak percaya kepada penegak hukum di Pasuruan, akan tetapi kita hanya ingin semua bekerja secara profesional," tukasnya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO