MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pengguna nakotika jenis sabu berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Adalah Yobi Abila (35) warga Jalan Rajasanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Agus Sutrisno (40) warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya diamankan pukul 10.00 WIB dari sebuah rumah di wilayah Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu kemasan plastik klip kecil masing-masing dengan berat 0,32 gram dan 0,38 gram. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp 550 ribu, dua buah handphone merek Xiomi dan Nokia.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kasubag Humas AKP Zainal Abidin mengatakan, bahwa tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menjadi perantara narkotika golongan I dan bukan tanaman sabu.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu jenis sabu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya, Rabu (5/9).(sof/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News