GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik mengapresiasi langkah Polres yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Diskop UKM dan Perindag, Agus Budiono, dan Inspektur Pembantu III M. Kurniawan Eko Yulianto, pada 5 September lalu.
Namun, komisi yang membidangi hukum ini juga mempertanyakan langkah Polres Gresik yang tak kunjung menentukan tersangka. "Publik Gresik selalu bertanya-tanya mengapa Polres Gresik lambat menentukan tersangka. Padahal, barang bukti (BB) uang Rp 149 juta dan pejabat yang ditangkap ada," ujar Wakil Ketua Komisi I, Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (18/9/2018).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Di sisi lain, Mujid juga prihatin karena OTT itu terjadi di Inspektorat, OPD yang notabene penegak aturan, penegak disiplin, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya selaku Komisi I juga sangat menyesalkan kejadian ini. Bagi kami ini musibah," cetus Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Mujid mengaku terus memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Komisi I akan mengundang Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro dan jajaran tim penyidiknya untuk dengar pendapat (hearing).
"Kami akan tanya sejauh mana penanganan kasus tersebut. Mengapa hingga sekarang belum muncul tersangkanya," jelas Bacaleg Dapil III (Menganti dan Kedamean) ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Namun demikian, tambah Mujid, Komisi I sangat yakin dan percaya Polres Gresik akan menuntaskan kasus tersebut sampai akar-akarnya. "Kami yakin dan kami serahkan penuh kepada pihak berwajib agar kasus itu cepat dituntaskan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News