KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar di Kota Kediri pada 4-16 September 2018 berhasil menyelesaikan 11 kasus dengan 7 tersangka. Dengan rincian perkara yang berhasil diungkap yakni 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka 7 orang.
“Jumlah tersangka 7 Orang dengan keterangan 5 di tahan, 1 di rawat di RS Bhayangkara dan 1orang di tahan di Polres Kabupaten Kediri,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Kediri Kota saat press conference, Jumat (21/9).
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Beberapa kasus yang berhasil diungkap yakni TO (Target Operasi) kasus curat TKP di Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Tersangka atas nama MW (32) Kelurahan Sukorame, Mojoroto, Kediri. Barang bukti 2 buah HP merek Samsung. Modus operandi yang dilakukan dengan cara masuk rumah.
Kasus pencurian dengan kekerasan TKP Kel. Rejomulyo, Kota Kediri. Tersangka atas nama AHP (29) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan 1 buah HP Xiomi Red 5, 1 buah doosbook HP, dan 1 unit sepeda motor Yama V-Xion. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menarik tas korban yang mengendarai sepeda motor (jambret).
Selain masuk dalam kategori TO, Polisi juga melakukan ungkap kasus non TO yakni kasus pencurian dengan pemberatan. TKP di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Tersangka atas nama CP (23) Warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 1 anak kunci, 1 sepeda angin dan uang Rp 150 ribu.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Kasus curat, TKP Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Tersangka atas nama SD (68) warga Desa Papar Kab. Kediri. Barang bukti yang diamankan 2 buah HP merk samsung dan oppo, 2 lembar kwitansi pembelian. Modus operandi dengan cara masuk pekarangan rumah malam hari.
Kasus curas, TKP Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri. Tersangka dua orang yakni AW (28) warga Desa Jetis Kab. Ponorogo. EA (28) warga Desa Grompol, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri. Modus operandi yang dilakukan yakni tersangka menarik tas korban yang mengendarai sepeda motor (jambret).
Kasus curat, TKP Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri; Ds. Sumberjo, Kec. Grogol, Kab. Kediri; Ds. Kaliboto, Kec. Tarokan Kab. Kediri; Ds. Bulusari, Kec. Tarokan, Kab. Kediri; Ds. Cerme, Kec. Grogol, Kab. Kediri; dan Ds. Sumberjo, Kec. Grogol, Kab. Kediri. Tersangka atas nama RR (40) warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merek Vivo dan 1 buah linggis untuk melakukan pencurian di 4 TKP. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mencongkel pintu dan jendela rumah pada malam hari. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News