Soal Cucian Pasir di Desa Boncong, Pemkab Tuban Diminta Tak Sembarangan Berikan Izin

Soal Cucian Pasir di Desa Boncong, Pemkab Tuban Diminta Tak Sembarangan Berikan Izin Sutondo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keluh kesah masyarakat Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terhadap adanya perusahaan cucian pasir yang mencemari sungai desa setempat mendapat perhatian dari aktivis lingkungan setempat.

Sutondo, pria yang juga pengurus PC Ansor Kabupaten Tuban meminta agar pemerintah selektif dan tidak mudah memberikan izin kepada para pengusaha pencucian pasir. Ia menyarankan pemkab memperketat izin tersebut agar peristiwa serupa tak terulang.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

"Jika terpaksa memberikan izin, maka harus ada MoU dengan pihak terkait, baik untuk kemaslahatan CSR atau amdalnya. Harapannya, agar masyarakat yang dekat dan pihak desa bisa mengawasinya. Sebab selama ini masyarakat tidak pernah tahu tentang aturan-aturan yang berhubungan dengan pencucian pasir," terangnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/9).

Menurut Tondo, sapaan akrabnya, sebenarnya tidak hanya pencucian saja yang harus diawasi. Termasuk kegiatan penggalian tanah trans juga masyarakat harus tahu.

"Paling tidak harus disosialisasikan terlebih dahulu. Terutama, terkait batasan-batasan ke dalam yang harus digali agar masyarakat tahu. Sosialisasi itu sangat penting, karena selama ini pengali atau penambang tidak pernah memperhatikan dampak bahaya atau kerugiannya bagi masyarakat. Bila melanggar, pemerintah harus bertindak tegas. Kalau perlu dicabut izinnya," pintanya.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

Diketahui, pada pekan lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tuban bersama Camat Bancar meninjau kegiatan pencucian pasir milik PT Bumi Silica Jaya di Desa Boncong, Kecamatan Bancar setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar. Di lokasi cucian pasir itu, DLHK mendapati sungai yang penuh limbah.

Akibat limbah tersebut, sungai tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Termasuk, untuk mengairan tanaman maupun minum ternak. (wan/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO