GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik masih memiliki banyak kegiatan yang harus dituntaskan menjelang akhir tahun 2018. Untuk bulan Oktober, ada sejumlah kegiatan yang telah diprogramkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan harus dituntaskan pada bulan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, H. Moh. Syafi' A.M. Kegiatan-kegiatan tersebut yakni, persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II yang dimulai dengan rapat internal DPRD.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Masing-masing komisi diminta untuk mempersiapkan dan mengajukan Raperda Inisiatif sesuai wewenangnya. Misalnya, Komisi I yang bermitra dengan OPD membidangi hukum, pemerintahan, kepegawaian, dan perizinan. Begitu juga Komisi II, III, dan IV," terangnya.
"Komisi-komisi tersebut kami kasih waktu hingga 5 Oktober untuk pengajuan Raperda Inisiatif," katanya.
Sebagai tindaklanjutnya, lanjut Syafi', Raperda Inisiatif tersebut kemudian diserahkan kepada tim ahli (pihak ketiga) untuk disiapkan naskah akademik. "Baru kemudian diadakan focus group discussion (FGD) untuk membedah Raperda Inisiatif," terangnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selain itu, kegiatan DPRD lainnya di bulan Oktober adalah Program Perubahan Perda (Propen Perda). "Kegiatan tersebut diagendakan pada tanggal 15 Oktober sudah dilakukan. Termasuk diparipurnakan," urainya.
DPRD juga mengagendakan pembahasan perubahan tata tertib (Tatib) yang ditarget sudah diparipurnakan pada 15 Oktober. "Sebab, tanggal 16 Oktober sesuai peraturan pemerintah (PP), atau 6 bulan setelah PP dimaksud ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, pada awal bulan Oktober ini, masih kata Syafi', semua komisi juga akan melakukan tugas pengawasan, berupa kunjungan kerja dalam daerah (KKDD). "KKDD ada yang ke Bawean seperti Komisi II dan sejumlah kecamatan lain. Seperti Komisi III melakukan pengawasan soal ke PU-an. Ini harus dilakukan ke lapangan, termasuk OPD lain," imbuhnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"DPRD pada Oktober ini juga melanjutkan pembahasan nasib Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Tanggal 25 Oktober ditandatangani," tambahnya," terangnya.
"Sosialisasi Perda pada bulan Oktober juga sudah jalan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News