PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik KPK sebanyak 40 orang dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjatakan laras panjang kembali menggeledah kantor Pemkot Pasuruan. Seperti kemarin, di hari kedua penggeledahan ini tim antirasuah tersebut juga datang mengendarai mobil hitam.
Tim KPK kembali datang pasca Wali Kota, H Setiyono dan 3 kroninya ditetapkan jadi tersangka. Tim KPK tiba di halaman Pemkot sekira pukul 06.30 WIB dan langsung menuju ruang dinas wali kota.
Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang dinas wali kota, rumah dinas, kamar pribadi, almari pribadi dan rumah pribadi.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Pasuruan, ruangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo.
Hasilnya, KPK mengamankan tiga kardus dan tiga koper dokumen sebagai barang bukti. Berkas dari hasil penggeledahan selama 9 jam itu di dapat dari 6 lokasi. Sebanyak 40 anggota semua memakai penutup nuka dan membawa ransel.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Pantauan BANGSAONLINE.com, nampaknya penggeledahan selain kasus yang menjerat wali kota jadi tersangka, mengamankan dokumen kasus dugaan suap proyek pembangunan lainnya.
Penggeledahan 6 lokasi itu antara lain, kantor wali kota dan kantor dinas PU dan BLP di Jalan Pahlawan, rumah dinas wali kota di Jalan Panglima Sudirman, rumah pribadi wali kota di Jalan Margo Utomo I, kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, KPK juga menggeledah kantor CV Mahadir di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Direktur Mohammad Baqir jadi tersangka. CV Mahadir merupakan pemenang tender proyek gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Pantauan media ini di lapangan, dokumen yang dibawa oleh tim KPK sebanyak tiga kardus dan tiga koper. Berkas yang merupakan dokumen sebagai barang bukti yang disidik.
Sekarang memasuki hari ke-5, wali kota bersama 4 kroninya ditetapkan jadi tersangka kena OTT fee proyek PLUT-KUMKM di Dinas Koperasi. Diduga ada fee yang disampaikan 10% untuk wali kota, dan 1 % BLP dalam proyek tersebut. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News