Dugaan Korupsi Wali Kota Pasuruan, KPK Endus Pengondisian Terhadap 10 Proyek

Dugaan Korupsi Wali Kota Pasuruan, KPK Endus Pengondisian Terhadap 10 Proyek Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pasca penetapan tersangka Wali Kota Pasuruan H. Setiyono bersama 3 orang lainnya, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan penyidikan.

Terbaru, KPK mengungkapkan bahwa ada sebanyak 10 paket proyek, baik tahun lalu maupun tahun ini, yang diduga telah dikondisikan. Diduga, Wali Kota Setiyono mendapatkan aliran fee atas pengondisian proyek tersebut.

Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10). Untuk indikasi awal, ia mengungkapkan bahwa proyek-proyek yang diduga dikondisikan itu bermasalah dalam pengerjaan. Mulai dari pelaksanaannya yang tidak tepat waktu, hingga kualitas kontruksi yang tidak bagus.

"Saat ini dari pihak penyidik sedang mendalami 10 berkas kasus proyek bermasalah. Kemudian, dari pihak pelaksana/rekanan ada aliran fee ke Wali Kota," ujar Febri Diansyah, Selasa (9/10).

"Komitmen fee ditentukan dua bulan menjelang lelang (paket proyek, red)," beber Febri.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Dalam kesempatan itu, Febri juga menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi siapa saja yang dimaksud ‘trio kwek-kwek’ dalam kasus ini. Mereka diduga bertindak sebagai pengatur dan tangan kanan dari wali kota. Ketiga-tiganya bakal diperiksa dalam kasus yang menyeret wali kota Pasuruan dan tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka.

Telah diberitakan sebelumnya, bahwa H. Setiyono, Wali Kota Pasuruan ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dalam pembangunan gedung PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Dinas Koperasi dan UMKM.

Wali Kota memakai 'tangan' Plt Kadis PUPR Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto alias sahabat Ncus untuk mengondisikan proyek tersebut. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Dan 1 persen untuk pokja BLP. (par/rev)

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO