SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Krian berhasil mengamankan Kusnadi (39) warga Kediri, maling pompa air di Jalan Raya Bypass Krian. Pelaku sempat dimassa warga setelah kepergok mencuri dua buah mesin pompa air dan peralatan tukang batu.
Peristiwa itu pertama kali dipergoki pemilik rumah saat pelaku hendak kabur melalui dinding gudang korban yang berada di Jalan Raya Bypass Krian, Desa Punokawan, Krian.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Kapolsek Krian Kompol Saibani mengatakan, kejadian pencurian tersebut bermula saat korban tiba di rumahnya setelah perjalanan dari Jombang. Saat berjalan menuju gudangnya yang berada di samping rumah, ia melihat ada tas ransel warna hitam tergeletak di samping gudang.
“Korban semakin terkejut saat mendekati tas tersebut ia melihat dinding gudang yang terbuat dari asbes rusak,” cetus Saibani, Minggu (14/10)
Curiga dengan dinding gudangnya yang bolong, korban berteriak memanggil suaminya. Tiba-tiba saja saat korban berteriak, tersangka nongol keluar dari lubang yang ada di dinding gudang tersebut. “Korban langsung berteriak maling dan tersangka langsung berlari ketakutan,” jlentreh Saibani.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Mendengar teriakan korban, warga setempat langsung berdatangan membantu pengejaran. Untungnya, tersangka berhasil dikejar dan diamankan warga. Selain itu, tersangka juga sempat mendapat bogem dari warga yang emosi. Beruntung, anggota dari Polsek Krian cepat tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka.
Masih kata Saibani, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Di antaranya, dua unit mesin pompa air dan perlengkapan tukang batu yang berupa: palu, gergaji, pleser, cetok, dan gancu.
Saat ditanya petugas, tersangka mengaku jika nekat melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Ia berencana menjual perlengkapan tersebut untuk menambah uang makan. Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News