HAMILTON, BANGSAONLINE.com - Lorenz Mekuli, saat kejadian masih berusia 16 tahun, memperkosa ibu rumah tangga (23), sampai 3 kali. Ibu rumah tangga itu juga dipaksa untuk oral seks, di depan putri sang ibu rumah tangga yang masih berusia 7 tahun.
Diawali, dia memasuki rumah ibu rumah tangga yang namanya dirahasiakan, melalui jendela yang dibiarkan terbuka. Mekuli mencuri uang, lalu menuju ke kamar, di mana sang ibu rumah tangga tidur bersama putrinya berusia 7 tahun.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Dia lalu memukuli ibu rumah tangga itu, lalu memerkosanya sampai tiga kali. Dan itu semua dilihat oleh putri berusia 7 tahun itu. Usai puas memerkosa, dia menyuruh si ibu rumah tangga untuk membersihkan jendela, dengan harapan menghilangkan sidik jari Mekuli.
Mekuli yang tinggal di Hamilton di Pulau Utara Selandia Baru telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia muncul di Pengadilan Distrik Hamilton Jumat (12/10/2018) lalu, dengan tuduhan pemerkosaan, mengancam membunuh, pelecehan seksual, percobaan penculikan, perampokan dan penyerangan terhadap seorang anak.
Ibu rumah tangga kepada NZ Herald mengaku sangat kecewa atas hukuman kepada Mekuli, karena sulit baginya untuk menjalani kehidupan normal setelah peristiwa itu. "Dia hampir membunuhku dan dia hampir membunuh putriku. Saya masih tidak percaya bahwa itu terjadi di tempat saya sendiri. Bagaimana ini bisa terjadi di Selandia Baru?"
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Dia memperkosa wanita itu tiga kali, meninju wajahnya dan memerintahkannya untuk melakukan seks oral sementara putrinya dipaksa untuk menonton.
Ibu rumah tangga berhasil melarikan diri ke rumah tetangga, dan Mekuli segera kabur. Polisi berhasil menangkap Mekuli, enam hari kemudian.
Pengadilan mendengar remaja itu menghisap sabu, dua hari sebelum kejadian. Hakim Louis Bidois mengatakan kepada pengadilan bahwa kehidupan korban telah 'dihancurkan total' .
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Jaksa Louella Dunn mengatakan korban kehilangan kepercayaan diri dan berjuang untuk kembali normal. “Mekuli dituntut minimal 14 tahun penjara yang mengklaim bahwa masyarakat perlu dilindungi dari aksinya.”
Penasehat hukum Sacha Nepe meminta hukuman lebih rendah, karena Mekuli mengalami masa sulit yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga dan penggunaan narkoba.
Mekuli, yang tidak menunjukkan penyesalan atas korbannya, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena hakim memberi potongan 35% jika Mekuli menyadari kesalahannya.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News