
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menaklukkan sepak terjang Arif Afandi (39 tahun) warga Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia adalah tersangka penipuan dan penggelapan yang sempat kabur dari Polres Bojonegoro selama beberapa hari.
Arif kabur di sela proses pemeriksaan oleh tim penyidik, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2018 dini hari. Jejak Arif pun tidak langsung dapat ditemukan. Bahkan, polisi harus membutuhkan waktu sembilan hari untuk kembali berhasil meringkus tersangka, tepatnya pada tanggal 26 Oktober kemarin.
"Tersangka alasan mau kencing, tetapi tiba-tiba melarikan diri. Tapi tidak lama kita tangkap lagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat merilis tersangka, Senin siang (29/10/18).
Arif kembali ditangkap anggota di Dusun Balakan, Desa Mertan, Kecamatan Bondosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat itu, tersangka sedang melakukan ritual ilmu kesaktian di makam Mbah Balak. Arif pun langsung 'diseret' ke Mapolres Bojonegoro.
"Jadi awalnya tersangka kita amankan pada tanggal 16 Oktober 2018 di rumah kosnya di Kecamatan Rungkut, Surabaya, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada korban warga Bojonegoro. Namun dua hari kemudian tersangka nekat melarikan diri," jelasnya.
AKBP Ary Fadli mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap Chobul Rohman warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Bahkan korban mengalami kerugian hingga Rp 309 juta.
"Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara menjajikan kepada korban bisa mempercepat proses pengajuan izin penambangan pasir di P2P Provinsi Jawa Timur melalui jalur khusus. Dari situ tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban," terangnya.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya 5 buah kartu ATM, dua buah handphone, sejumlah uang tunai, kartu nama mirip anggota Polri, dan sebuah pistol lengkap dengan sejumlah pelurunya.
Selain itu, dua mobil mewah jenis Toyota Camry dan Honda Mobilio turut diamankan. Dua mobil tersebut bukan milik pribadi korban, tetapi milik rental.
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu juga kita amankan saat penangkapan di kamar kosnya saat itu," tambah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzulqornain.
Atas perbuatannya tersebut, Arif dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 117 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka juga melanggar pasal kepemilikan senjata api tanpa izin. Jadi tiga pasal, hukumannya diatas lima tahun penjara hingga ancaman hukuman mati," tegas Kasat Reskrim. (nur/ian)