BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nizar Zahro, Ketua DPP Gerindra sekaligus anggota DPR RI dari Komisi II menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait digratiskannya tol Suramadu.
Menurutnya, pembebasan tarif jalan tol Suramadu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Suramadu, di mana disebutkan bahwa Suramadu merupakan kawasan ekonomi khusus.
Baca Juga: Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut
"Maka apabila tol Suramadu gratis, maka Perpresnya itu harus dibatalkan, dan Suramadu bukan lagi kawasan ekonomi khusus, akan tetapi menjadi kawasan yang biasa," ungkap Nizar Zahro kepada wartawan BANGSAONLINE.com di sela-sela Diklat dan Bimtek Caleg Gerindra Kabupaten Bangkalan di Hotel Ningrat, Sabtu (3/11).
Hal ini, lanjut Nizar, bisa menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melayangkan gugatan class action. "Masyarakat Indonesia nanti berhak menggugat pemerintah untuk menggratiskan semua jalan tol di Indonesia, seperti tol Jagorawi yang sudah beroperasi selama 40 tahun, tol Perak-Waru, kalau memang dasarnya itu (penggratisan Tol Suramadu)," urainya.
Nizar Zahro menyarankan agar pemerintah menggratiskan semua jalan tol berbayar apabila memang berniat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau yang digratiskan hanya Suramadu, maka seakan-akan Presiden Jokowi memberikan sifat khusus kepada masyarakat Surabaya dan Madura. Padahal Surabaya sudah bukan merupakan kawasan Suramadu lagi dengan adanya Perpres itu (pembebasan tarif tol Ssuramadu)," kata Nizar yang merupakan politikus asal Kwanyar, Bangkalan ini.
Baca Juga: Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
"Begitu pula Kapal Feri Kamal-Perak, Kapal Feri Merak-Bakwani, serta Pelabuhan Gilimanuk dengan Ketapang, juga harus gratis. Itu baru merupakan pemerintah yang bagus, fair, dan bijaksana," cetusnya.
Selain itu, Nizah Zahro juga menilai penggratisan Suramadu melanggar Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa tol Suramadu dibangun dengan dana hutang luar negeri sebesar Rp 6 triliun, sementara yang dibayar saat ini baru 2,4 triliun, sehingga masih ada hutang sekitar Rp 3,6 triliun.
"Seakan-akan menggratiskan tol Suramadu itu menggunakan uang APBN. Jadi, sisa hutangnya itu menggunakan uang APBN. Padahal, semua yang dibangun itu, baik itu swasta ketika menggunakan dana APBN, itu juga ada kewenangan dari pemerintah. Oleh karena itu, saran kepada pemerintah, lebih baik pemerintah mengratiskan semua jalan tol di Indonesia demi keadilan masyrakat Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Kerusuhan Bonek di Suramadu, Polisi Tetapkan 18 Pelaku Pengerusakan
Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan muatan politik dalam digratiskannya tol Suramadu. "Itu nanti masih dinilai dan diproses oleh Bawaslu, karena sudah dilaporkan oleh masyarakat. Apakah itu memang terdapat kepentingan politik atau tidak, nanti kita kaji bersama Bawaslu. Akan tetapi karena ini menggratiskan, maka ada beberapa UU yang dilangar, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena sisa hutang dari jembatan Suramadu itu menggunakan uang Negara," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News