Ketua DPP Gerindra: Penggratisan Tol Suramadu Melanggar UU dan Perpres, Tol Lain Juga Harus Gratis

Ketua DPP Gerindra: Penggratisan Tol Suramadu Melanggar UU dan Perpres, Tol Lain Juga Harus Gratis Nizar Zahro, Ketua DPP Partai Gerindra. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nizar Zahro, Ketua DPP Gerindra sekaligus anggota DPR RI dari Komisi II menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait digratiskannya tol .

Menurutnya, pembebasan tarif jalan tol bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang , di mana disebutkan bahwa merupakan kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

"Maka apabila tol gratis, maka Perpresnya itu harus dibatalkan, dan bukan lagi kawasan ekonomi khusus, akan tetapi menjadi kawasan yang biasa," ungkap Nizar Zahro kepada wartawan BANGSAONLINE.com di sela-sela Diklat dan Bimtek Caleg Gerindra Kabupaten Bangkalan di Hotel Ningrat, Sabtu (3/11).

Hal ini, lanjut Nizar, bisa menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melayangkan gugatan class action. "Masyarakat Indonesia nanti berhak menggugat pemerintah untuk menggratiskan semua jalan tol di Indonesia, seperti tol Jagorawi yang sudah beroperasi selama 40 tahun, tol Perak-Waru, kalau memang dasarnya itu (penggratisan Tol )," urainya.

Nizar Zahro menyarankan agar pemerintah menggratiskan semua jalan tol berbayar apabila memang berniat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau yang digratiskan hanya , maka seakan-akan Presiden Jokowi memberikan sifat khusus kepada masyarakat Surabaya dan Madura. Padahal Surabaya sudah bukan merupakan kawasan lagi dengan adanya Perpres itu (pembebasan tarif tol Ssuramadu)," kata Nizar yang merupakan politikus asal Kwanyar, Bangkalan ini.

Baca Juga: Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut

"Begitu pula Kapal Feri Kamal-Perak, Kapal Feri Merak-Bakwani, serta Pelabuhan Gilimanuk dengan Ketapang, juga harus gratis. Itu baru merupakan pemerintah yang bagus, fair, dan bijaksana," cetusnya.

Selain itu, Nizah Zahro juga menilai penggratisan melanggar Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa tol dibangun dengan dana hutang luar negeri sebesar Rp 6 triliun, sementara yang dibayar saat ini baru 2,4 triliun, sehingga masih ada hutang sekitar Rp 3,6 triliun.

"Seakan-akan menggratiskan tol itu menggunakan uang APBN. Jadi, sisa hutangnya itu menggunakan uang APBN. Padahal, semua yang dibangun itu, baik itu swasta ketika menggunakan dana APBN, itu juga ada kewenangan dari pemerintah. Oleh karena itu, saran kepada pemerintah, lebih baik pemerintah mengratiskan semua jalan tol di Indonesia demi keadilan masyrakat Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan

Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan muatan politik dalam digratiskannya tol . "Itu nanti masih dinilai dan diproses oleh Bawaslu, karena sudah dilaporkan oleh masyarakat. Apakah itu memang terdapat kepentingan politik atau tidak, nanti kita kaji bersama Bawaslu. Akan tetapi karena ini menggratiskan, maka ada beberapa UU yang dilangar, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena sisa hutang dari jembatan itu menggunakan uang Negara," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO