GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Gresik periode 2014-2019, Senin (5/11/2018).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah ini sebagai tindak lanjut surat keputusan (SK) DPP Partai Golkar No.B.2059/Golkar/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Gresik periode 2014-2019.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dan, surat DPD Golkar Kabupaten Gresik No.75/B.4/DPD II/PG/X/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 perihal pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Gresik periode 2014-2019.
"Mengacu surat DPP dan DPD Golkar, bahwa sebagai pengganti H. Abdul Hamid yang meninggal dunia adalah, H. Ahmad Nurhamim," ujar Nur Saidah seraya menjelaskan bahwa pergantian ini merujuk pada peraturan tata tertib (Tatib) DPRD No.01 tahun 2017 pasal 55.
Nur Saidah kemudian meminta Sekwan DPRD Gresik, Darmawan untuk membacakan SK DPP dan DPD Golkar dan regulasi pergantian pimpinan DPRD.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasal 36 ayat (2) butir a, bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia," papar Darmawan.
"Dalam ketentuan pasal 39 ayat (1), pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik (parpol) sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti. Dan, pasal 39 ayat (2), calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan parpol untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD."
Pada kesempatan ini, Nur Saidah meminta persetujuan pemberhentian Ketua DPRD H. Abdul Hamid, dan pengangkatan H. Ahmad Nurhamim sebagai pengganti. "Apakah pemberhentian Ketua DPRD dari H.Abdul Hamid disetujui?," tanya Nur Saidah, yang dijawab setuju oleh semua peserta rapat paripurna.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Begitu juga, pada saat pengangkatan H. Ahmad Nurhamim sebagai pengganti H. Abdul Hamid, Nur Saidah, juga meminta persetujuan peserta paripurna. "Apakah usul pengganti Ketua DPRD atas nama H. Ahmad Nurhamim disetujui?," tanya Nur Saidah yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna.
Usai pengesahan pengangkatan H. Ahmad Nurhamim sebagai Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah menjelaskan, bahwa pimpinan DPRD selanjutnya akan mengirimkan usulan persetujuan ke Gubernur melalui Bupati. "Setelah SK Gubernur turun, pimpinan akan kembali menggelar rapat paripurna pelantikan," pungkas Bacaleg Gerindra asal Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) ini. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News