PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penetapan CV Karya Allindo Perkasa sebagai pemenang lelang pengadaan lampu lalu lintas terus mengundang polemik. Setelah diprotes sejumlah rekanan, kali ini giliran Lujeng Sudarto, Ketua Umum Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) yang merupakan gabungan 8 LSM dan 13 media cetak dan online, turut menyikapi proses lelang di BLP (Badan Layanan Pengadaan) Pemkot Pasuruan tersebut.
Lujeng menduga ada persekongkolan dan perbuatan melawan hukum dalam lelang tersebut. Ia menilai BLP tidak sekadar pelanggaran pada admistrasi. "Tapi, sudah menabrak Undang-Undang pengadaan barang dan jasa kontruksi pasal 19, 20, 21 dan 22," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
Diberitakan sebelumnya, penetapan CV Karya Allindo Perkasa (KAP) sebagai pemenang lelang pengadaan lalu lintas disoal sejumlah pihak karena dinilai menyalahi aturan. Pasalnya. CV KAP terkualiifikasi sebagai CV usaha kecil atau K -1. Berdasarkan Permen PU nomor 31/prt/m/2015 dan SE ll tahun 2016, untuk kualifikasi usaha kecil hanya bisa mengerjakan paket proyek senilai 0 - 2,5 miliar rupiah.
Sedangkan Rp. 2,5 miliar sampai Rp. 50 miliar untuk kualifikasi usaha menengah atau M1 maupun M2. Kemudian. Bidang usaha besar bisa melaksanakan pekerjaan Rp. 50 miliar hingga tak terbatas, yakni kualifikasi B 1 maupun B 2.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Berdasarkan dokumen lelang, diketahui SBU CV KAP masih kategori K l dan belum punya pengalaman pada sub bidang pengadaan barang dan jasa pengadaan Lampu (traffic light). Selain itu, CV KAP juga tidak memiliki pengalaman pekerjaan kontruksi jaringan elektrikal dan mekanikal.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum atau KPK kembali memproses kepala BLP terkait pelanggaran yang dilakukan. Menetapkan CV KAP sebagai pemenang lelang pengadaan lampu lintas adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan serupa diduga juga dilakukan ke beberapa paket lelang yang nilainya hingga puluhan miliar," ungkap Lujeng Sudarto.
Ia kemudian mengungkap beberapa paket pekerjaan yang diduga dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan. Misalnya, tenaga teknik di lapangan tidak sesuai dengan dokumen saat rekanan menandatangani kontrak kerja.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
"Jika proses lelang itu tidak terjadi persekongkolan, maka yang ditetapkan sebagai pemenang adalah penawar yang lain. Seandainya, tidak ada bendera yang tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan, semestinya retender," urainya.
"Kabar yang muncul di kalangan rekanan, ditetapkannya CV KAP disinyalir dibangun atas persekongkolan lelang sebelum dokumen lelang tayang pada LPSE. Sehingga, meski menabrak aturan dan undang-undang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, BLP dengan tetap menetapkan CV KAP sebagai pemenang lelang," pungkasnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News