Luruk Polres Pasuruan, Ratusan Warga Jurang Palen Desak Tambang Samud Bebas Jeratan Hukum

Luruk Polres Pasuruan, Ratusan Warga Jurang Palen Desak Tambang Samud Bebas Jeratan Hukum Ratusan Warga Jurang Palen Desak Tambang Samud Bebas Jeratan Hukum.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, berunjuk rasa di Mapolres Pasuruan. Mereka menuntut penambang galian sirtu (pasir batu) milik Samud (55) dibebaskan dari jeratan hukum atas tuduhan illegal mining (pertambangan liar).

Warga yang datang menggunakan kendaraan bus dan mobil ini menggelar poster dan spanduk di depan Mapolres Pasuruan. Aksi warga ini sempat membuat kemacetan arus lalu lintas di jalur pantura tersebut.

Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya

Aksi warga ini tidak berlangsung lama. Warga hanya menggelar poster dan menempelkannya di pagar Mapolres Pasuruan. Warga juga tidak berorasi menyampaikan tuntutannya.

"Kami menuntut H Samud dibebaskan. Dia orang yang baik dan sangat peduli dengan masyarakat," kata Sutrisno, seorang perwakilan warga,kepada HARIAN BANGSA/BANGSAONLINE.com di TKP, Selasa (12/11).

Usai menggelar poster, warga akhirnya meninggalkan Mapolres Pasuruan. Mereka mengaku mendapat informasi bahwa H. Samud telah dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca Juga: Jika Tambang Ilegal di Wonosunyo Dilanjut, Lujeng Ancam Lapor Presiden

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso yang dikonfirmasi mengaku bahwa proses hukum terhadap Samud tetap berjalan. Bahkan saat ini pihaknya telah memanggil Samud untuk diminta keterangannya sebagai tersangka illegal mining.

"Proses hukum tetap berjalan. Kami sudah memanggil tersangka untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-undang Minerba," pungkas Kasat. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO