GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Pemindah Tanganan Barang milik Pemerintah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat berguru ke Gresik.
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Karsiwan, total ada 17 orang yang terdiri dari anggota Pansus DPRD dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten) I, Indah Shofiana di ruang Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Selasa (13/11/2018).
Karsiwan menyatakan, kedatangannya ingin belajar lebih banyak terkait pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah kepada pihak lain. "Pemindahtanganan aset pemerintah daerah terutama tanah harus minta izin kepada DPRD. Bagaimana sikap DPRD terkait hal itu? Sebelumnya kami banyak mendapat informasi bahwa beberapa daerah sempat bermasalah dengan hukum terkait pemindahtanganan aset tersebut," katanya.
Sementara Indah Shofiana menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 17 tahun 2007, proses pemindahtanganan aset bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD, namun dengan syarat. Ia kemudian mencontohkan bahwa Pemkab Gresik pernah melakukan tukar guling tanah asetnya dengan tanah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Saat itu Pemkab Gresik membutuhkan lahan kantor BPN Gresik untuk dipakai perluasan Puskesmas Alun-Alun. Sedangkan pihak BPN Gresik membutuhkan lahan kantor yang lebih luas seperti yang dipakai saat ini," katanya
"Karena saling membutuhkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, maka sesuai Permendagri 17 tahun 2007 maka proses itu bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD," sambungnya.
Saat itu menurut Indah Sofiana, luas aset milik BPN yang digunakan untuk perluasan Puskesmas 788 meter2, sedangkan lahan Pemkab Gresik yang saat ini sudah dibangun kantor BPN 1.000 m2 lebih.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Meski demikian sesuai perhitungan tim appraisal, Pemkab Gresik masih memberikan dana kompensasi kekurangan selisih nilai dari tanah tersebut. Sebab saat itu nilai harga antara tanah BPN dan Pemkab berbeda jauh.
Indah Sofiana juga memberikan Salinan berkas pemindatanganan aset tersebut serta aturan perundang-undangan yang dipakai dalam soft copy. "Silahkan dipelajari, semuanya ada disini," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News