BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Blitar akhirnya mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading. Keduanya sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar saat bermain sepak bola antar kampung (Tarkam) di Kecamatan Srengat, Blitar. Keduanya yakni Coulibaly F Brahima (27), alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar M Akram mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua WNA ini petugas tidak menemukan unsur pidana terhadap keduanya. Namun, pelanggaran yang dilakukan keduanya hanya melebihi izin tinggal.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
"Mereka sudah dideportasi sejak 6 November lalu. Hal ini sesuai dengan ketentuan sanksi untuk pelanggaran melebihi izin tinggal," tutur M Akram, Selasa (14/11/2018).
Selain dideportasi, kedua WNA ini juga dikenai sankai penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Artinya, selama menjalani sanksi ini keduanya dilarang masuk ke Indonesia.
"Selain sanksi deportasi keduanya juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan," jelasnya.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Sebelumnya, dua orang WNA asal Pantai Gading diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Kedua diamankan saat sedang bermain bola antar kampung di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Keduanya langsung dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
Pendetensian kedua warga negara Pantai Gading ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika ada orang asing bermain bola di kampung mereka. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakikan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Srengat.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melebihi ijin tinggal atau overstay," tutur Muhammad Akram.
Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
Keduanya diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 30 hari. Coulibaly Foungnigue Brahima datang 4 Maret 2018, dan sudah overstay selama 204 hari. Sedangkan Kone Adama Junior datang ke Indonesia pada 10 Maret 2018 dan telah overstay selama 199 hari. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News