JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Barang bukti narkoba dan pil dobel L senilai Rp 1 miliar dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menyusul tuntasnya proses peradilan terhadap 253 tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin ini dilakukan dengan dua cara.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Narkotika jenis sabu, ganja, dan alat hisap dimusnahkan dengan dibakar di dalam beberapa drum. Sementara pil dobel L dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air, lalu dibuang ke saluran air.
Pemusnahan ini juga disaksikan perwira Polres Jombang, pimpinan Lapas Jombang, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
"Barang bukti ini dari hasil penyerahan kepolisian terkait perkara narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami berkewajiban mengeksekusi dengan memusnahkan barang bukti tersebut," kata Syafiruddin kepada wartawan di lokasi, Senin (3/11/2018).
Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini tergolong cukup besar. Berupa 569,437 gram sabu, 404,6 gram ganja kering, 40.456 butir pil dobel L, serta 3 boks alat hisap sabu.
"Paling banyak di Jombang penggunaan dan pengedaran dobel L. Anak SMP sampai dewasa mengedarkan pil dobel L," ungkap Syafiruddin.
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid menjelaskan, barang bukti narkotika dan pil dobel L itu hasil pengkapan 253 tersangka selama 6 bulan terakhir tahun ini. Dari jumlah itu, 159 tersangka merupakan pengedar pil dobel L. Kini seluruh tersangka telah divonis bersalah.
"Nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini kurang lebih Rp 1 miliar," terangnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News