Nyabu, M. Su'ud Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Nyabu, M. Su Terdakwa usai menjalani persidangan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Moch. Su’ud, terdakwa dalam perkara narkoba akhirnya divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Sidang yang diketuai Rudy Wibowo, S.H., M.H, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah, Selasa (4/12).

Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Lamongan, Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

“Terdakwa telah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis sabu, sebanyak 2 poket dengan berat kurang lebih 0,34 gram,” papar ketua majelis hakim.

Kemudian, ketua majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa telah bersalah sebagaimana pidana dalam pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun 6 bulan.

Selain putusan dikurangi masa tahanan, tambah Rudy, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta. “Dan jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan/penjara selama tiga bulan,” jelas Rudy di hadapan terdakwa saat itu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Sementara, usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, dari Posbakum Al Banna, Atip, S.H., M.H, mengaku jika dalam sidang sebelumnya sudah mengajukan pledoi. Namun, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suprayitno, S.H tetap pada tuntutannya yakni 6 tahun penjara.

“Kami sudah mengajukan pembelaan dalam agenda sidang sebelumnya. Namun, dalam sidang putusan kali ini, kami tidak mengajukan banding karena terdakwa saat dalam persidangan telah menerima putusan tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Narkoba dari Polres Lamongan di warung makan yang berlokasi di Desa Nginjen Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik sabu dan 1 klip sabu di dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba

Dari hasil penyelidikan petugas, Moch. Su’ud mengaku jika sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial SM berasal dari Surabaya. Pada saat itu, bungkusan sabu sudah dikemas dalam bungkus rokok dan diambilnya di seputaran lokasi terminal Osowilangun.

Setelah menemukan ‘barang’ tersebut, akhirnya Moch. Su’ud kembali ke Lamongan. Sebelum tertangkap, Su’ud sempat berhenti sejenak di sebuah tempat untuk memakai sabu. Kemudian, perjalanan ke Lamongan dilanjutkan. Saat mendekati rumah dan berhenti di warung makan, saat itulah petualangan Su’ud berakhir. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO