Kantor Bea dan Cukai Gresik Musnahkan 208 Ribu Rokok Ilegal

Kantor Bea dan Cukai Gresik Musnahkan 208 Ribu Rokok Ilegal Kepala Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman bersama Forkopimda saat memusnahkan BB rokok ilegal.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 208 ribu rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Gresik, di halaman kantor setempat, Jalan Jaksa Agung, Gresik, Rabu (5/12/2018).

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman, bahwa 208 ribu batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bidang cukai berupa hasil tembakau yang diperoleh di wilayah Gresik dan Lamongan.

Jenis pelanggarannya rokok tanpa dilekati cukai atau pita cukai bekas yang ditempel pada rokok yang bukan semestinya. Dari 208 ribu batang rokok ilegal, sigaret kretek tangan (SKT) lebih mendominasi dari sigaret kretek mesin.

Akibat tindakan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 96 hingga 100 juta rupiah. "Estimasi harga teringan dari barang yang dimusnahkan senilai Rp 280.778.000. Ini juga merupakan revenue collector di bidang cukai. Melalu Dirjen Bea dan Cukai sebagai instansi vertikal kementerian keuangan, kami terus berupaya memberantas rokok ilegal," katanya.

Dijelaskan Indra, pada tahun 2018 dilakukan sebanyak 36 penindakan, salah satunya pelimpahan dari Polres Gresik yang ikut menindak.

Hasilnya, tahun ini jauh lebih menurun jika dibandingkan 2014 - 2015 menyentuh 1 juta batang rokok yang dimusnakan. "Saat penindakan kami sinergitas dengan aparat kepolisian, dan Dispol PP," urainya.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan sangat mendukung langkah Bea dan Cukai hingga penyidikan.

"Hal ini dilakukan, sebab ada pelanggaran pidana. Polri sebagai koordinator pengawas dalam hal ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kami terus intensifkan penindakan. Kami pernah lakukan penyidikan dan sudah limpahkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO