GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memberikan atensi khusus atas tingginya angka kemiskinan yang masih di kisaran angka 13 persen. Lembaga wakil rakyat ini terus berupaya meminimalisir, salah satunya melalui pembuatan Raperda Insiatif tentang strategi penanggulangan kemiskinan.
"Raperda Inisiatif ini kami buat sebagai ikhtiar untuk menanggulangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik yang masih tinggi," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Melalui Perda ini, dijelaskan Nur Saidah, Pemkab Gresik akan diberi tugas dan kewenangan sebagai pelaksana teknis untuk menangani kemiskinan. "Warga miskin yang dimaksud dalam Raperda ini adalah kondisi di mana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar, antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi," papar politikus Gerindra asal Duduksampeyan ini.
"Pemerintah harus melindunginya dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya," sambungnya.
Nantinya, lanjut Nur Saidah, juga akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Gresik. "Tujuannya, wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik," urainya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kemudian, ada Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan rancangan kebijakan pembangunan, khususnya bidang penanggulangan kemiskinan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD). "Juga dalam Raperda ini ada Rencana Aksi Daerah (RAD) yang merupakan penjabaran dari SPKD," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News