GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keinginan DPRD Gresik bisa mengegolkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah, kandas.
Dari hasil konsultasi panitia khusus (Pansus) III baik ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI maupun Biro Hukum Pemprov Jatim, bahwa daerah tak memiliki wewenang akan pengelolaan kebutuhan energi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus III DPRD Gresik, Hj. Lilik Hidayati kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/12).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut dia, Raperda Prakarsa DPRD tersebut telah dibahas oleh tim Pansus III tahap per tahap dan telah dilakukan public hearing dan dikaji dengan pakar akademisi. "Pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah menjadi wewenang pemerintah pusat," ungkap politikus PPP asal Kecamatan Kebomas ini.
Lilik Hidayati menjelaskan, di antara pertimbangan DPRD mengajukan Raperda tersebut adalah, adanya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.
"Pertimbangan tersebut juga didasari DPRD Gresik ingin memajukan keberadaan BUMD PT. Gresik Migas (GM). Regulasi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rangka membangkitkan kembali PT. Gresik Migas agar keluar dari keterpurukan dan kembali ke kondisi normal sehingga dapat dibanggakan kembali oleh Pemkab, " pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News