GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bagi organisasi perangkat daerah (OPD), terlebih yang menangani proyek di lingkup Pemkab Gresik, Senin (31/12/2018) hari ini merupakan batas akhir pencairan anggaran.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Andhy Hendro Wijaya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (30/12/2018).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Andhy, hingga Minggu (30/12/2018), belum bisa dipastikan OPD mana yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan hingga tutup tahun 2018, sehingga tak bisa mencairkan anggaran. "Besok (Senin, red) Mas, baru bisa dipastikan OPD mana saja yang tak bisa 100 persen menyerap anggaran kegiatan," terang satu di antara tiga kandidat sekda Gresik ini, kemarin.
Karena itu, Andhy mengimbau kepada OPD yang belum mencairkan anggaran agar memasukan semua berkas persyaratan pencairan dan surat perintah mencairkan (SPM), Senin (31/12/2018) hari ini. "Sehingga, bidang yang berwenang bisa langsung memprosesnya," ujar mantan Kadishub ini.
"Namun, kalau hingga batas akhir ditentukan ada kegiatan yang anggarannya tak dicairkan atau pencairan belum 100 persen karena pelaksanaan kegiatan belum tuntas 100 persen, maka anggaran tak terserap tersebut akan dimaksukkan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran(Silpa). Silpa nanti akan dipakai untuk pembiayaan pembangunan di tahun 2019, mendatang," pungkasnya. (hud/dur)
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News