BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) selama 2018. Lima WNA yang dideportasi di antaranya dua WNA asal Pantai Gading, satu WNA asal Cyprus, satu WNA asal Jepang, dan satu WNA asal Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar M Akram mengatakan, penyebab lima WNA ini dideportasi beragam. Di antaranya menyalahi izin tinggal dan menggunakan dokumen palsu.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Satu WNA yang kedapatan menggunakan dokumen palsu adalah satu WNA asal Pantai Gading bernama Konan Nzue Ange Olievier. Konan terbukti menggunakan paspor palsu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik imigrasi.
"Tindakan administratif keimigrasian yang telah kami lakukan selama 2018 ada lima orang WNA. Satu di antaranya kedapatan memalsukan dokumen," jelas M Akram, Rabu (2/1/2019).
Ia juga mengatakan, keberhasilan pemrosesan WNA yang bermasalah ini juga atas partisipasi aktif dari tim pemantau orang asing (Timpora) yang sudah dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Saat ini, sudah terdapat tiga Timpora yang telah dibentuk di tingkat kabupaten dan kota, serta 44 timpora tingkat kecamatan. Mereka tersebar di seluruh wilayah Imigrasi Blitar, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Kata dia, selama 2018 ada ratusan WNA yang berada di tiga daerah di bawah pengawasan kantor imigrasi kelas II B Blitar, meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung. Dengan rincian WNA yang mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 171 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 96 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 6 orang.
"Kami berharap agar masyarakat ikut aktif dengan memberikan informasi kepada kami atau Timpora di masing-masing lokasi tinggal jika mendapati adanya kegiatan mencurigakan yang melibatkan orang asing," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News