JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Di Jombang, polisi dengan tegas melarang penggunaan knalpot brong. Ini terbukti pada menjelang malam pergantian tahun kemarin, Satlantas Polres Jombang telah menyita sekitar seratus sepeda motor yang teridentifikasi menggunakan knalpot brong dan onderdil lain yang tak sesuai.
Namun demikian, upaya preventif ini masih dikatakan lemah. Sebab, sejauh ini polisi baru bisa menindak pelaku penggunanya saja, bukan pembuat atau produsen dari knalpot brong itu sendiri.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Kasatlantas Polres Jombang, Inggal Widya Perdana mengakui bahwa sejauh ini pihaknya tidak bisa melarang penjualan knalpot brong. Kata dia, polisi tidak bisa memberikan tindakan, sebab sejauh ini belum ada dasar yang mengatur keberadaan knalpot brong.
“Memang ini bentuk pelanggaran, tapi tidak bisa melarang untuk dijual, karena peraturan tidak ada. (Peraturan, red) yang dari Kemeterian Perdagangan dan Perindustrian itu sampai sekarang belum ada,” kata Inggal, Selasa (02/01/2019).
Walhasil, untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat, polisi hanya mengimbau para pengguna maupun penjual/produsen. Bahwa, knalpot yang tak sesuai spek, dilarang digunakan pada perayaan tahun baru mengingat suara bisingnya yang dinilai menganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Monumen Wani Suroboyo 1000 Knalpot Diresmikan, Kapolrestabes: Semoga Sadarkan Pengguna Knalpot Brong
“Untuk produsen knalpot brong yang tidak sesuai hanya kita imbau jangan dijual dulu, selama pengamanan tahun baru,” pungkasnya. (ony/rev)
Baca Juga: Pesta Miras di Angkringan, 18 Pemuda Diamankan
(Ratusan motor berknalpot brong yang disita dalam razia menjelang malam tahun baru)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News