GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tiga kuasa hukum Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik M. Muktar mengajukan penangguhan penahanan. Mereka adalah adalah M. Munif Riduan SH, Rizal Hariyadi SH, dan Agustinus Widyo Purnomo SH.
M. Munif Riduan menyatakan penangguhan penahanan itu akan diajukan secepatnya. Menurut ia, dari hasil komunikasi sementara dengan kliennya dan pihak penyidik Kejari Gresik, bahwa uang Rp 500 juta yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD, Senin (14/1) sore, bukan untuk kepentingan kliennya.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
"Uang Rp 500 juta itu untuk keperluan BPPKAD," dalih Munif usai mendampingi tersangka M. Muktar sebelum ditahan Kejaksaan Negeri Gresik di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (15/1) malam.
Munif mengaku akan berupaya maksimal untuk bisa membebaskan klienya dalam tuduhan tersebut saat persidangan nanti di Pengadilan. "Kami tengah pelajari dan teliti satu per satu pokok persoalan sehingga kami bisa memformulasikan klien saya bersalah atau tidak," pungkasnya.
Sementara Kajari Gresik Pandu Pramoekartika menyatakan bahwa penyidik menetapkan M. Muktar sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti cukup. "Plt Kepala BPPKAD Gresik inisial MM (M. Muktar) kami tetapkan tersangka dalam dugaan pemotongan insentif upah pungut pegawai BPPKAD dari pajak daerah dengan barang bukti Rp 537 juta," katanya.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
"Tersangka MM dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News