PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pamekasan akan mengawasi kampanye di media massa. Bawaslu akan memberikan sanksi pada Partai Politik (Parpol) yang memasang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di media massa di luar jadwal yang ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Abdullah Zaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1).
"Kami saat ini telah diberikan kewenangan untuk mencegah, menindak, dan menyelasaikan pelanggaran administrasi," tegasnya, Kamis (24/01).
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Bawaslu juga diberikan wewenang untuk memberikan Bimtek terhadap para saksi untuk pemilu 2019 mendatang. "Di Kabupaten Pamekasan sendiri terdapat 50 ribu lebih saksi yang nantinya akan mengikuti bimtek," tutur Abdullah Zaidi.
Sedangkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menjelaskan, iklan kampanye pemilu di media massa akan dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Kalau melanggar ketentuan tersebut bisa kena sanksi, baik peserta pemilu maupun media itu sendiri,” ungkap dia.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Namun mantan wartawan tersebut mengungkapkan, pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi kepada media yang telah melanggar kampanye pemilu 2019, lantaran media memiliki Undang-Undang tersendiri.
“Namun Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada media atau kepada wartawannya. Tapi akan diteruskan ke lembaga yang berwenang yakni dewan pers,” tutur Nur Elya.
Namun kalau hanya menampilkan gambar tanpa nomor urut maupun logo partai dari caleg yang bersangkutan, hal itu tidak masalah. (err/ns)
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News