PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Niam Sovie sudah dipastikan bebas dari jeratan hukum. Hal ini setelah upaya Kasasi yang diajukan JPU Kejari Pasuruan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar.
Berdasarkan web resmi Mahkamah Agung, putusan itu teregister dengan nomor 2863 K/PID.SUS/2017.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Suryono Pane, S.H., M.Hum selaku kuasa hukum Niam Sovie bersyukur bisa membebaskan kliennya dari jeratan menjelaskan. Apalagi setelah melalui proses hukum yang cukup panjang hingga tingkat Kasasi.
"Alhamdulillah, Niam Sovie sudah lega dan bebas dari jeratan hukum setelah dakwaan yang dibacakan MA," ujar Abah Pane, sapaan karibnya.
Sebelumnya, Niam Sovie dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan melalui media sosial (medsos) Facebook. Kasus ini bermula ketika Niam Sovie menjawab sebuah komentar dari sebuah akun milik temannya yang juga merupakan mantan kades, di Facebook.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Dari aksi saling balas komentar itulah, mantan kades tersebut merasa tersinggung dengan salah satu ucapan yang dituliskan Kades Sumber Gedang Niam Sovie, hingga melaporkannya ke polisi.
Sebelum ke ranah hukum, Niam
Sovie sempat meminta maaf kepada pelapor. Namun, ternyata kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum. (psr5/par/rev)
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
(Pardek, Suryono Pane, Arie (Pasuruan Times) dan Ayik (LIRA))
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News