MALANG, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Pasuruan yakni Sup (34), Is (49), dan Sam (43), dijebloskan ke sel tahanan oleh Satreskoba Polres Malang Kota akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,73 gram.
Mereka ditangkap pada Sabtu (19/1) lalu di dua tempat yang berbeda, yaitu di parkiran Hotel Pinus Kota Malang untuk tersangka Sup. Sedangkan tersangka Is dan Bam ditangkap di salah satu rumah di Desa Sapulante Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Menurut Kasatreskoba AKP Syamsul Hidayat, dari penangkapan terhadap Sup, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,58 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, terungkap kembali jika Sup mendapatkan barang haram tersebut dari Bam. Dan Bam memerintahkan Is untuk mengantarkan kepada Sup, usai menyerahkan uangnya," ucapnya.
Sedangkan untuk barang bukti dari tangan Bam dan Is didapati sabu seberat 36,15 gram beserta bukti lainnya seperti timbangan 1 unit, uang tunai Rp 400 ribu.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
"Atas perbuatannya itu, mereka bertiga diancam pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun penjara. UU narkotika no 35 tahun 2009," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News