DJP Jatim II Menangkan Gugatan Praperadilan Dua Kali

DJP Jatim II Menangkan Gugatan Praperadilan Dua Kali

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan PT Ocean Petro Energy dengan termohon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Yang terbaru adalah pengajuan praperadilan dengan obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Pemohon praperadilan adalah PT Ocean Petro Energy, sementara termohonnya . Perkara praperadilan nomor 2 tahun 2019 itu disidangkan hakim tunggal , Senin (4/2).

"Permohonan pemohon dinyatakan ditolak," kata Hakim Kaboul Irianto membaca putusannya di hadapan perwakilan pemohon dan termohon gugatan yang hadir di sidang tersebut.

Sebelum membaca putusan, hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Di antaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik dalam perkara ini juga sudah sesuai prosedur. "Penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon telah memenuhi ketentuan dalam penyidikan," urai Hakim Kaboul.

Sebelumnya, PT Ocean Petro Energy yang berkedudukan di Sidoarjo mengajukan Praperadilan ke atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani .

Pada Desember 2018 lalu, permohonan gugatan itu ditolak semuanya oleh hakim . Tak berhenti di sana, mereka kembali mengajukan praperadilan atas penyitaan barang bukti, dan kembali ditolak.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Kasus pidana pajak itu sendiri ditangani penyidik sejak Februari 2018. Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Beynimas Novindra Evi, selaku kepala cabang Ocean Petro Energy Cabang Surabaya. Perkaranya sudah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 31 Desember 2018. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO