Polres Banyuwangi Ringkus Duo Pengganda Uang Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Polres Banyuwangi Ringkus Duo Pengganda Uang Beromzet Ratusan Juta Rupiah Didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel, Kapolres memperlihatkan barang bukti berupa bukti transfer dari para korban ke rekening tersangka.

"Sedangkan tersangka Nur Yasin alias Gus Nur berperan sebagai dukunnya," imbuhnya.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Misman ditangkap di Hotel Tanjung Wangi, Kalipuro, Banyuwangi. Sedangkan tersangka Nur Yasin disergap di rumah Tito (korban) yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ember berwarna hijau berisikan daun pandan, kertas bertuliskan huruf Arab (Rajah), kain batik, 1 kardus berisi potongan kertas karton, ATM terlapor, 2 Hp merek Hammer dan Samsung milik tersangka, serta 1 bendel printout bukti transfer masing-masing korban.

Saat ditanya uang hasil penipuannya digunakan untuk apa, tersangka menjawab uangnya dibuat hura-hura dan untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.

"Sekarang keduannya kami jadikan tersangka dan kami jerat dengan pasal 378 KUHP," terang Kapolres di hadapan awak media. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO