PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyarakat di Pacitan untuk mengurus sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan atas lahan mereka, terbilang masih rendah. Itu terbukti dari masih banyaknya peta bidang lahan yang belum terdaftar.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pacitan, Arif Kurniawan mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dari sebanyak 630.530 bidang lahan yang tersebar di 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 166 desa di Pacitan, baru ada 191.645 bidang lahan terdaftar. "Selebihnya sebanyak 438.885 bidang lahan masih belum terdaftar," kata Wawan, begitu pejabat yang piawai memainkan saksofon ini, Rabu (20/2).
Baca Juga: BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL
Menurut dia, masih luasnya bidang lahan hak belum terdaftar tersebut disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan lahan mereka ke BPN guna pengurusan sertifikat. "Terutama masyarakat di pedesaan, biasanya hanya menunggu program dari pemerintah. Seperti prona atau yang sekarang ini dikenal dengan PTSL," jelasnya.
Wawan sangat mahfum, sebab pengurusan pendaftaran lahan sampai terbitnya sertifikat hak milik secara mandiri memang butuh biaya tidak sedikit. Sebagai contoh untuk bidang lahan dengan luasan sekitar 3 ribuan meter persegi, tidak cukup dengan biaya Rp 4 juta. "Karena itu mereka memilih menunggu program PTSL. Sebab hampir tidak ada biaya. Kalaupun ada, itu tak lebih dari Rp 150 ribu khusus di Jawa. Itu untuk pengadaan tugu batas, materai dan salinan kelengkapan persyaratan. Kalaupun ada kekurangan akan dilakukan kesepakatan bersama," tandasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News