PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana penyampaian memori kasasi atas kasus perdata lahan Pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan masih memunculkan teka-teki. Sebab sampai pukul 10.30 WIB, Senin (17/9), berkas memori kasasi belum ditandatangani Kasubag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro.
"Sampai saat ini belum (dikirim). Sebab saya belum tandatangan atas memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Deni Cahyantoro.
Baca Juga: BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL
"Mungkin siang nanti (memori kasasi) akan disampaikan ke MA," jelas Deni.
Di lain tempat, Kasie Konflik dan Perkara BPN Pacitan, Imam Suyuri menyatakan pantang mundur atas upaya kasasi yang hendak diajukan para tergugat (Bupati Pacitan, cs).
"Ya akan kami ikuti sesuai prosedur hukum yang ada," katanya.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Imam juga meminta, agar pihak tergugat kembali mengingat atas pernyataannya yang meminta agar BPN legowo seandainya kalah dalam persidangan.
"Tergugat dalam tiga persidangan kalah. Baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun PTUN. Namun ini masih tetap ngotot mau kasasi. Sebaiknya, mari kita sama-sama konsekuen dengan apa yang telah disampaikan," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum Pemkab Pacitan dalam kasus lahan sengketa Pasar Tulakan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sugiharto dkk merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 5 Tahun 1967. (yun/ian)
Baca Juga: Terbitkan 45.250 SHM, Program PTSL Tahun 2019 di Pacitan Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News