GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) lakukan studi banding tata kelola parkir tepi jalan umum (PTJU) di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Kota Makassar, Selasa (26/2).
Rombongan studi banding yang dipimpin Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim dan Ketua KWG M. Syuhud Almanfaluty ditemui langsung Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Andi Syahrir Sappaile.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Hadir juga Ketua Komisi II Solihudin, Sekwan Darmawan, Sekretaris Dishub Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Faridah Hazna Ma'ruf, perwakilan Bagian Hukum, dan sejumlah anggota Komisi II.
Dalam kesempatan itu, Andi Syahrir Sappaile menjelaskan bahwa PD Parkir Makassar Raya berdiri tahun 1999. "Dasar hukum peraturan daerah (Perda) PD berdiri. Salah satunya mengatur kewenangan yang diatur Pemkot Makassar pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang merupakan aset Pemkot," katanya.
Menurut ia, ada lima sumber pendapatan yang dikelola. Yakni, PTJU, parkir langganan bulanan, parkir jasa komersial, parkir insidentil, dan terminal parkir elektronik.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Untuk PTJU yang dikelola ada sebanyak 1.200 titik parkir, dengan jukir 1.600 orang. "Satu titik parkir ada yang dikelola tiga jukir model shift (bergantian)," terangnya.
Kemudian untuk parkir langganan bulanan merupakan khusus badan usaha yang memiliki lahan parkir, meski areal parkir milik badan usaha. "PD Parkir Makassar Raya menarik ke badan usaha bulan retribusinya, tapi semuanya bentuk jasa. Dan, aturannya membenarkan ini," paparnya.
Selanjutnya untuk jasa perparkiran komersial, setiap kendaraan yang membawa material masuk ke Kota Makassar akan dikenai jasa parkir. Sedangkan untuk parkir insidentil meliputi gedung pertemuan, konser-konser, acara pernikahan, maupun lainnya yang membutuhkan parkir dadakan.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Sementara terminal parkir elektronik ini baru ujicoba di tiga jalan," urainya.
Dijelaskan Andi Syahrir, bahwa tarif parkir juga berbeda-beda. Untuk PTJU, roda dua (R2) dipatok Rp 2000, dan roda empat (R4) Rp 3.000. Sedangkan, untuk insidentil R2 Rp 3.000 dan R4 Rp 5000. "Parkir komersial rata-rata Rp 5.000. Sementara untuk elektronik sifatnya progresif," urainya.
Dari pengelolaan parkir melalui PD, Andi Syahrir menyatakan pada tahun 2018 lalu pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 38 miliar. "Untuk sistem bagi hasilnya, saat ini 2019 sudah terjadi skema fifty-fifty (50:50) antara PD dan Jukir," terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sedangkan dari pendapatan itu, deviden yang diberikan kepada Pemkot Makassar menjadi PAD. "Regulasinya, 55 persen dari keuntungan yang diperoleh PD menjadi PAD Pemkot Makassar," pungkasnya.
Mendapatkan penjelasan tersebut, Ahmad Nurhamim menyatakan akan menjadikan sistem pengelolaan parkir di Kota Makassar sebagai referensi untuk diterapkan di Gresik. Sebab, kata dia, pendapatan parkir tepi jalan umum di Gresik pada tahun 2018 lalu hanya mencapai Rp 1,8 miliar. "Padahal potensinya bisa mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar," kata Ketua Golkar Gresik ini.
Dari hasil studi banding ini, ia melihat banyak keuntungan dengan didirikannya badan usaha. Untuk itu, pihaknya akan segera mempersiapkan inisiasi untuk pembentukan PD Pakir. "Kita usulkan dan persiapkan perdanya dulu," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Sementara Agustin Halomoan Sinaga mengaku siap menjalankan keputusan DPRD Gresik. "Selama sudah sesuai aturan dan menghasilkan kebaikan, kami siap menyerahkan pengelolaan parkir ke PD Parkir," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News