
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk pembunuh wanita yang mayatnya dibuang di ladang Jagung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. Pelakunya adalah Agus Vilthon (38), mantan Kepala Desa (Kades) Sukolilo, Made, Kabupaten Lamongan periode 2007-2013.
Pelaku diketahui sebagai pria idaman lain (PIL) korban yang diketahui bernama Ida Nurhayati (58), warga Sleman Yogyakarta.
Dari hasil visum, ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala bagian atas korban, yang menyebabkan pendarahan. Selasa (5/3), Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro merilis tersangka di Mako Polres Gresik.
Kapolres mengungkapkan, bahwa antara tersangka dan korban sudah saling kenal melalui facebook sejak tahun 2013. Pada tahun 2016, keduanya beberapa kali bertemu di salon maupun tempat karaoke.
"Dari pertemuan itu, tersangka dan korban akhirnya berhubungan. Dari pengakuan tersangka, hubungan mereka sudah lama, dan sering ketemu seminggu 2 kali," katanya.
Pada Rabu 20 Februari 2019 malam, tersangka dan korban pergi menggunakan mobil milik korban Toyota Sienta Nopol AB 1524 GF. Saat itu pelaku menjemput korban di yayasan Kanker Sleman, Yogyakarta.
Namun saat di jalan, keduanya terlibat pertengkaran hingga cekcok di dalam mobil. Tersangka yang naik pitam langsung memukul wajah dan kepala korban sebanyak empat kali. Tak sampai di situ, tersangka juga mencekik leher korban hingga 2 menit sampai korban tewas di depan toko wilayah Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Tahu korban tewas, tersangka lalu membawa jasad korban menuju Lomongan, Jawa Timur. Tersangka yang pernah menjabat Kades Sukolilo, Kecamatan Made, Kabupaten Lamongan membawa korban berputar-putar di Lamongan.
Pada Kamis, 21 Februari pukul 01.00 WIB, pelaku hendak membuang jasad korban di jembatan Karangbinangun pembatasan Lamongan-Dukun, namun diurungkan. Tersangka lalu melanjutkan perjalanannya ke arah Kecamatan Dukun. Tersangka lalu menghentikan laju mobilnya di tepi jalan, tepatnya di sekitar areal kebun jagung di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. Tersangka lalu mengeluarkan jasad korban dari dalam mobil dan mendorong ke kebun jagung.
"Usai membuang jasad korban, tersangka melarikan diri membawa mobil korban ke kosnya di wilayah Made, Lamongan selama empat hari," terang Kapolres.
Kemudian, pada Senin 25 Februari tersangka menuju tempat plat nomor dan mengganti plat nomor AB 1524 GF menjadi N 1430 KR. Mobil lalu diparkir di dalam RSUD dr. Soegiri Lamongan untuk menghilangkan jejak.
Dan, pada Rabu, 27 Februari pelaku langsung kembali ke kosnya di Dusun Sendowo, Desa Sidodai, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggunakan bus.
Polres Gresik dengan Tim Black Panther bekerja sama dengan Polres Sleman dan Polda Yogyakarta memburu pelaku. "Kami akhirnya pada Sabtu (2/3), berhasil membekuk tersangka di dalam kos di daerah Sendowo, Sleman, dengan barang bukti Handphone milik korban," ungkapnya.
Terkait motif pembunuhan, Kapolres mengatakan masih melakukan pendalaman dengan Cyber Crime Polda Jatim. "Kami masih mendalaminya," katanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (hud)