Diduga Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dua Warga Solokuro Lamongan Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dua Warga Solokuro Lamongan Diringkus Polisi Dua tersangka narkotika yang diamankan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan meringkus AW, salah seorang warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Ia diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

“AW kita amankan di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro. Dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Selasa (5/3).

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Selain itu, tambah Djoko, dari tangan AW, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil doubel L, satu buah pipet kaca, sebuah tas pinggang. “Serta barang bukti satu unit sepeda motor yang dipakai AW saat diamankan petugas, serta barang bukti satu Handphone yang diduga dipakai komunikasi AW dengan pembelinya,” ungkap Djoko.

Pengungkapan kasus dugaan peredaraan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap nerkotika bukan jenis sabu dan obat keras jenis Dobel L di wilayah Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW,” papar Djoko.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Setelah dilakukan pemeriksaan, AW mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GAS, warga Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan informasi itu, petugas mengejar GAS dan berhasil diringkus di wilayah perbatasan Lamongan-Mojokerto. Dan AW dan AWS saat ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini petugas berharap warga terus membantu petugas kepolisian untuk menumpas peredaran narkoba di Lamongan karena dampak mengonsumsi narkoba dapat merusak masa depan generasi muda. (qom/rev)

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO